Law Enforcement Against Motorcyckers Who Do Not Have a Driving License in Sukabumi Based on Undang-Undang no. 22 of 2009
DOI:
https://doi.org/10.59890/ijla.v2i2.2007Keywords:
Traffic Violations, Driving License, Law EnforcementAbstract
Motorized vehicles are currently one of the means of transportation used by Indonesian people. With the large number of motorbikes used, there are also many traffic violations occurring on the roads. Therefore, the government issued statutory regulations for road users, namely Law Number 22 of 2009. In this provision, motorbike users must have a driving license, which is stated in Article 77 paragraph (1) of the LLAJ Law. The fact is that there are still people who are still disobedient and do not have a driving license. Actions given to violators are carried out by repressive law enforcement, giving punishments in the form of tickets and fines given by law enforcers, sometimes not based on Article 281 of the LLAJ Law. This research aims to find out how law enforcement and the sanctions given are by those stated in the LLAJ Law. The method used is a qualitative method with an empirical juridical approach.
References
Achmad Ali. 2017. Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan Judicial Prudenci, cetatakan ke-7. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, hlm 375
Arliman, Laurensius. (2012). Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat
Januar Alihamzah,dkk. (2022). Analisis Yuridis Sanksi Pidana Pelanggaran Pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1). 2
Kasenda. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 2(1). 41.
Kuncoro, K.W. (2022). Peran Satuan Lalu Lintas Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas DI Tulungagung. Jurnal Kawruh Abiyasa, 2(2),128.
Mery Oktavia dan Christiani Prsetyasari, Analisis Yuridis Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur ( Studi Penelitian Di Polresta Balerang Kota Batam), Vol. 11, Zona Keadilan, hlm.2).
Muhaimin. (2020). Metode Peneltian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Noorhaliza Kavenya A, dkk. (2023). Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Terkait Persoalan Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Medis Relevansi dengan Pertimbangan Moral dan Hukum.Jurnal Pendidikan. 1(2). 7-8.
Raharjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing
Rahawarin, Fauzi. (2017). Implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan DI Kota Ambon, Ambon : LP2M IAIN Ambon. Diakses dari http://repository.iainambon.ac.id/134/1/Buku%3B%20Implementasi%20undang-undang%20RI%20nomor%2022%20tahun%202009%20tentang%20lalu%20lintas%20dan%20angkutan%20jalan%20di%20kota%20Ambon.pdf.
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian, Banjarmasin: Antasari Press.
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir Bandung: PT. Revika Aditama, hlm.82.
Tata Wijayanta. 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No 2, hlm. 219
Tomi Saputra, Sukmareni dan Riki Zulfiko, Tinjauan Terhadap Pelaggaran Lalu Lintas Kendaraan Roda Dua Oleh anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Polresta Bukittinggi, vol VII, Jurnal Ilmu Hukum The Juris, hlm.320
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wisnu Setiyawan Kuncoro. 2022. Peran Satuan Lalu Lintas Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Tulung Agung, vol 2, Jurnal Kawruh Abiyasa, hlm 128
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Maya Raisa Maya, R. Eriska Ginalita Dwi Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



